Selasa, 30 Agustus 2016

A.WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

1. Pengertian NKRI dengan pengaturan wilayah NKRI
NKRI adalah negara kepulauan yang memiliki kedaulatan atas wilayah serta hak - hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya, untuk dikelola bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pembukaaan UUD 1945.

Pengaturan wilayah negara RI dilaksanakan berdasarkan asas - asas kedaulatan, kebangsaan, kenusantaraan, keadilan, keamanan dan kepastian hukum, kerja sama, kemanfaatan, dan pengayoman.

Tujuan pengaturan wilayah RI 
  1. Menjamin keutuhan wilayah NKRI, kedaulatan negara, dan ketertiban di kawasan perbatasan demi kepentingan dan kesejahteraan bangsa
  2. Menegakan kedaulatan dan hak - hak berdaulat, dan
  3. Mengatur pengelolaan dan pemanfaatan wilayah negara dan kaawasan perbatasan, termaksud pengawasan batas - batasnya

2. Wilayah NKRI

Berdasarkan Konvensi Monevideo (1933) unsur wilayahsuatu negara merupakan salah satu syarat mutlak suatu negara selain rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Yang dimaksud wilayah negara adalah salah satu unsur negara yang merupakan satu kesatuan daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar lautdan tanah dibawahnya, serta ruang udara di atasnya, termaksud seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya, sesuai dengan ketentuan UU.

Ketentuan tentang wilayah INA diatur dalam UUD NRI Tahun 1945 BAB IX A tentang Wilayah Negara, Pasal 25 A yang berbunyi : " bangke gw males lanjutin ampas!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar